Jumat, 22 Maret 2013

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PILKADES DRADAHBLUMBANG
TELAH DIBUKA PERIODE PERTAMA
12 - 25 MARET 2013 



PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Calon Kepala Desa adalah penduduk desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
b.     setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai  cukup dari Calon Kepala Desa;
c.     berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat pertama dan atau sederajad, yang dibuktikan dengan foto copi ijasah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
d.     berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon Kepala Desa, yang dibuktikan dengan foto copi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
e.     bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
f.      terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g.     tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari calon Kepala Desa ;
h.     tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuata hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa ;
i.      belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa;
j.      sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat Keterarangan dari dokter pemerintah ;
k.     berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepolisian ;
l.      bersikap  jujur dan adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa,
m.   mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.

Ketentuan lain :
(1)  Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
a.     mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Daerah ;
b.     berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (II/B) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
(2)    Anggota Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
a.     mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ;
b.     berpangkat serendah-rendahnya Sersan Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
(3)          Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
a.     mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ;
b.     berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Satu dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
(4)          Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis dari Kepala Desa dan mengajukan permohonan non aktif;
(5)          Dalam hal perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa sebagaimana dmaksud ayat (4) terpilih sebagai Kepala Desa, terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti sebagai perangkat desa.

(Dikutib dari Perbub No. 1 tahun 2007 Pasal 6 dan 7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar