PENDAFTARAN PILKADES DRADAHBLUMBANG
TELAH DIBUKA PERIODE PERTAMA
12 - 25 MARET 2013
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA
Calon Kepala Desa adalah penduduk
desa warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan bermaterai cukup
dari Calon Kepala Desa;
b.
setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
c.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan
tingkat pertama dan atau sederajad, yang dibuktikan dengan foto copi ijasah
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
d.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan
setinggi-tingginya 55 tahun terhitung sejak dibukanya pendaftaran calon Kepala
Desa, yang dibuktikan dengan foto copi akte kelahiran yang dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang ;
e.
bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, yang dibuktikan
dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala Desa;
f.
terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal
tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir dengan
tidak terputus-putus, yang dibuktikan dengan foto copi Kartu Tanda Penduduk
yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
g.
tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan
paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
bermaterai dari calon Kepala Desa ;
h.
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuata hukum tetap, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa ;
i.
belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10
(sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan bermaterai dari Calon Kepala Desa;
j.
sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat
Keterarangan dari dokter pemerintah ;
k.
berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat Keterangan
dari Kepolisian ;
l.
bersikap jujur dan
adil yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Calon Kepala
Desa,
m.
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa
setempat.
Ketentuan lain :
(1) Pegawai Negeri Sipil yang
mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
a.
mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Daerah ;
b.
berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I
(II/B) dan setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Camat setempat,
yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang .
(2) Anggota
Tentara Nasional Indonesia aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus :
a.
mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ;
b.
berpangkat serendah-rendahnya Sersan Satu dan
setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Komandan Rayon Militer
setempat, yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
Tentara Nasional Indonesia dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang .
(3)
Anggota POLRI aktif yang mencalonkan sebagai Kepala Desa
harus :
a.
mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang ;
b.
berpangkat serendah-rendahnya Brigadir Satu dan
setinggi-tingginya 1 (satu) tingkat di bawah pangkat Kepala Kepolisian Sektor,
yang buktikan dengan foto copi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Anggota
Polri dan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang
(4)
Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus
memberitahukan secara tertulis dari Kepala Desa dan mengajukan permohonan non
aktif;
(5)
Dalam hal perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Kepala
Desa sebagaimana dmaksud ayat (4) terpilih sebagai Kepala Desa, terhitung sejak
tanggal pelantikan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan berhenti
sebagai perangkat desa.
(Dikutib dari Perbub No. 1 tahun
2007 Pasal 6 dan 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar