Sabtu, 23 Maret 2013

TATA TERTIB PANITIA PILKADES



TATA TERTIB  PANITIA  
PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 1

 (1).       Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam tata tertib  Panitia Pemilihan Kepala Desa, dalam melaksanakan tugasnya harus berlaku jujur, tidak memihak dan memiliki integritas yang tinggi pada Pemerintahan Desa serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada calon Kepala Desa maupun masyarakat.
 (2).       Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat melakukan koordinasi dibidang administrasi kepada Pemerintah desa dan instansi terkait lainnya.


Pasal 2

(1)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum melaksanakan tugasnya, melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.       Menyusun program kerja dan jadwal waktu Pemilihan Kepala Desa;
b.       Mengadakan pembagian tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa;
c.       Menyusun Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa;
d.      Menyusun rincian biaya Pemilihan Kepala Desa;
e.       Membuat pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa.
(2)          Mensosialisasikan kepada masyarakat sehubungan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 3

(1)          Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 1 melakukan penelitian identitas bakal calon berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan, melaksanakan pemungutan suara dan melaporkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
(2)          Panitia Pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
Pasal 4

Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas :            
  1. Menerima pendaftaran bakal Calon Kepala Desa;
  2. Melakukan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
  3. Melakukan penelitian persyaratan bakal calon;
  4. Melaksanakan pendaftaran pemilih dan pengesahan Daftar Pemilih Sementara maupun Daftar Pemilih Tetap;
  5. Melaksanakan pemilihan Calon Kepala Desa;
  6. Merencanakan besarnya biaya pemilihan;
  7. Membuat Berita Acara Pemilihan dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Pasal 5

Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada BPD.


LARANGAN DAN SANKSI
PANITIA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA

Pasal 6

Panitia Pemilihan Kepala Desa, dilarang :
  1. Terlibat langsung atau tidak langsung dalam pemenangan salah satu Calon Kepala Desa;
  2. Melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap salah satu calon Kepala Desa;
  3. Mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa;
  4. Menerima barang atau sesuatu dalam bentuk apapun dari Calon Kepala Desa atau pihak lain yang diketahui atau patut diduga untuk memenangkan salah satu Calon Kepala Desa.

Pasal 7

Panitia Pemilihan Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberhentikan dari keanggotaan Panitia Pemilihan Kepala Desa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar